ktr adalah. 16. ktr adalah

 
 16ktr adalah Perokok pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa menghisap dan menghirup asap rokok dari asap perokok aktif

16. 2 Defenisi dan Ruang Lingkup KTR. Karena hal tersebut merupakan pelanggaran, guru BK yang sudah berkomitmen dalam menegakkan KTR di ABSTRAK Upaya pemerintah dalam mengendalikan permasalahan rokok adalah dengan melakukan regulasi tentang peraturan pemerintahan. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR adalah kawasan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi, dan/atau penggunaan rokok, 7. Tempat khusus untuk merok ok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang. 10. 7. KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilarang menyediakan tempat khusus merokok . 5. 100 % (seratus persen) kawasan tanpa rokok; b. di sekolah dan di masyarakat, 2) Wilayah KTR (Kawasan Tanpa Rokok), 3) Wilayah KTN (Kawasan Tanpa Narkoba), 4) Wilayah KTK (Kawasan Tanpa Kekerasan),. Bahkan pasal 22 peraturan tersebut juga menetapkan area yang dijadikan sebagai kawasan tanpa rokok antara lain adalah tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar. tidak ada paparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, dan/atau mengijinkan dan/atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum. Pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengijinkan dan/atau membiarkan orang merokok di KTR merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Kegiatan: 1. Merokok adalah kegiatan membakar dan atau menghisap rokok. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/ atau mempromosikan produk tembakau. 31. Bupati adalah Bupati Bandung. Pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok atau tindakan mengijinkan dan/atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hokum C. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat berupa kendaraan darat, air dan udara yang merupakan ruang tertutup, termasuk di dalamnya taksi, bus umum, angkutan kota, dan sebagainya. Salah satu kota yang telah membuat dan mengesahkan regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah Kota Semarang. 6. 7. 2. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah Kabupaten Paser No : 03 Tahun 2016 Tentang KAWASAN TANPA ROKOK. KTR. KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau. 3. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang17. Apa itu KRK? Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, Syarat dan Cara Membuat. 21. Daerah adalah Kabupaten Sumba Barat. Pemerintah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan. Prinsip penerapan KTR adalah: a. Pelanggaran KTR yang terjadi adalah keluaga pasien yang merokok didalam lingkungan RSUD DR. Mengapa Ada Kawasan Tanpa Rokok (KTR)? Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan produk hukum yang populer di banyak Negara yang menerapkan, dan peraturan yang tidak merugikan pemilik bisnis. BAB IV PENETAPAN KAWASAN. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. 9. k : ada ruang merokok : di : tempat umum/tempat kerja tertutup; dan c. Definisi. Kawasan tanpa rokok ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat. 100% Kawasan Tanpa Rokok; b. Pedoman Pengembangan KTR di Berbagai Tempat yang Ditentukan. pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengijinkan dan/atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum. 7. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun , siswa dan anak yang masih dalam kandungan. 11. 4. Selain itu, di kawasan ini, aktivitas kegiatan. 24. 3. Saran penulis kemudian yang seharusnya diatur dalam Perda KTR adalah berkenaan dengan Rokok Elektronik. Universitas Udayana sudah memiliki peraturan tentang KTR Unud. 9. Tempat khusus untuk merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang. 6. Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah area yang dinyatakan dilarang untuk berbagai hal menyangkut rokok baik itu penggunaan, kegiatan produksi, iklan, penyimpanan atau gudang, promosi dan sponsorship rokok. 5. 12. : 11 ,1d,tlah Bupati Bangli. 6. Namun sampai saat ini capaian di masing-masing wilayah cukup beragam. 7. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk. Hal lain, angkutan umum adalah ruang publik yang mestinya jauh dari bahaya asap rokok. Kawasan Tanpa Rokok, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan. Sasaran Pada umumnya kawasan tanpa rokok sangat bermanfaat bagi seluruh masyarakat terutama ibu hamil, bayi dan balita. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atauPrinsip penerapan KTR adalah : a. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang kesehatan. Kawasan Untuk Merokok adalah ruang terbuka khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR. 5. 2. Perokok pasif adalah setiap orang yang bukan perokok namun terpaksa mengisap atau menghirup asasp rokok orang lain. Pengertian • Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Tempat Khusus Untuk Merokok adalah tempat yang dapat disediakan oleh Penanggung Jawab KTR dengan12. Orang adalah orang perseorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban. – 4,7% perokok merokok 21-30batang setiap hari. Tempat khusus untuk merok ok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang. Pada perayaan itu pula, Bima Arya menyampaikan niatnya memperkuat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk kota berjulukan sejuta angkutan umum ini. 10. 9. KTR mencakup: - Fasilitas pelayanan kesehatan - Fasilitas pelayanan sosial - Tempat proses belajar mengajarDaerah adalah Kota Tegal. 5%), tujuan KTR (93. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. 9. 11. 7. Tempat Khusus untuk Merokok adalah tempat atau area yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok. Bupati adalah Bupati Buleleng. Kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan rokok. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha4. Pengelola, Pimpinan dan/atau Penanggung Jawab KTR adalah orang, badan dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpinbebas rokok. Perokok pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa menghisap dan menghirup asap rokok dari asap perokok aktif. 9. memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau Mengapa Ada Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?Pertanyaannya, ini kawasan apa sih? Kawasan tanpa rokok alias KTR adalah area atau ruang yang dinyatakan dilarang untuk aktivitas merokok. atau tindakan : mengijinkan : dan/atau membiarkan orang merokok : di KTR adalah : bertentangan dengan hukum. 10. 3. Tempat atau Gedung Tertutup adalah tempat atau ruang yang ditutup oleh atap dan/atau dibatasi oleh satu dinding atau lebih terlepas dari material. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang terdapat pernyataan larangan untuk kegiatan produksi, iklan, promosi, penjualan, dan atau penggunaan rokok. PH Eko Saputro Nip. Pimpinan atau penangungjawab KTR atau KTbR adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/ atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/ atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR atau KTbR. sesuai dengan yang di harapakan / cedera yang tidak sesuai dengan harapan yang terjadi bukan karena kondisi pasien tetapi oleh karena penanganan klinis Kejadian Tidak Cedera (KTC) adalah penanganan klinis yang tidak sesuai kadang tidak menimbulkan cedera maka kejadian ini dis ebut dengan kejadian Tidak Cedera Kejadian. Asap Rokok Orang Lain yang selanjutnya disingkat AROL adalah. Berkenaan dengan hal. adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung. Pengelola, pimpinan dan/atau penanggungjawab KTR adalah orang dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin dan/atau. 15. 27. 12. 8. KTR, antara lain: fasilitas pelayanan kesehatan. 10. 16. Kejadian Tidak di Harapkan ( KTD ) adalah cedera atau hasil yang tidak. Kawasan tanpa rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan rokok. Satu-satunya faktor yang secara statistik bermakna mempengaruhi kepatuhan pelaksanaan Perda KTR adalah adanya dukungan dari pengelola dengan nilai PR=4,25 (95%CI: 1, 03-17,58). 12. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. 8. Tempat Umum, adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat. PJ KTR berkewajibanmemasang papan pengumuman KTRyang berisi membuat tanda larangan merokok, mengiklankan , dan menjual produk rokok. 2. 16. Soetomo, pelanggaran KTR paling banyak terjadi di sekitar area UGD. 10. Prinsip penerapan KTR adalah : a. pemaparan asap rokok pada orang lain melalui kegiatan merokok, atau tindakan mengizinkan dan/atau membiarkan orang merokok di KTR adalah bertentangan dengan hukum. 9. 13. Prinsip penerapan KTR adalah: a. 6. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adaJah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjuaJ, mengiklankan dan/atau. 9. Merokok adalah kegiatan membakar dan menghisap asap Rokok. 6 Empat Universitas di Semarang yang mana pada program studi kesehatan masyarakat tersebut memiliki peraturan terkait kawasan tanpa rokok walapun belum 100% menerapkan KTR adalah pada Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, Universitas Muhammadiyah Semarang dan Universitas Dian Nuswantoro. berpotensi menimbulkan cedera. 5. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasukKTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. 7. Pimpinan atau penanggung jawab KTR atau KTM adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR atau KTM. 23. Keberhasilan dari program ini diukur . 12. hak dan kewajiban; b. KTR adalah ruang atau area dilarang merokok, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis arti KPR yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi. 5. Pegclola, pimpinan, atau penanggung jawab KTR adalah pihak swasta atau pemerintah yang bertugas mengawasi tempat yang termasuk daJam KTR. Kawasan tanpa rokok alias KTR adalah area atau ruang yang dinyatakan dilarang untuk aktivitas merokok. 14. 4. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Pimpinan KTR adalah pengelola, manajer, pimpinan, penanggung jawab, dan pemilik pada KTR yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. KTR adalah ruangan atau area . Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Perokok pasif adalah setiap orang yang secara tidak langsung atau terpaksa menghisap asap dari asap rokok. 11. Pengelola atau penanggung jawab KTR adalah orang yang karena jabatannya mengelola dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan di KTR. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau (kemkes. T1J~ disampaikan kepad. BAB III KAWASAN TANPA. 12. Pemerintah Daerah adalah Walikota Tegal dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah. Tempat Khusus Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR. 6. Perokok memiliki risiko untuk menderita kanker paru 25 kali lebih tinggi. 11. penerapan KTR wajib dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Pimpinan atau penanggungjawab KTR adalah orang atau badan yang karena jabatannya memimpin atau bertanggungjawab atas tempat atau fasilitas yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. 17. 3. Kata kunci: KTR, Pengetahuan, Perilaku, Sikap Abstract Cigarette smoking is one of the biggest risk factors for non-communicable diseases. 7. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. Tempat khusus untuk. merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/ atau . 12. Walikota adalah Walikota Denpasar. Pimpinan lembaga dan/atau badan pada KTR adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang. Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar,di area KTR, tidak ditemukan penjualan rokok, penjualan rokok tidak dipajang. 14. Pimpinan atau penanggung jawab KTR adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung-jawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Pimpinan KTR di kegiatan usaha yang selanjutnya disebut Pengelola KTR adalah orang atau badan yang bertanggung jawab melaksanakan KTR di tempat pengelola gedung yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk diantaranya adalah pengelola gedung yang menyewakan tempat kepada penyewa dan penyewa tempat di dalam gedung. Selain itu, kata Muazzinah, keterlibatan semua pihak sangat penting dalam upaya penerapan Qanun KTR di seluruh kabupaten kota di Aceh. Jika ketentuan KTR tersebut dilanggar tentu bisa terkena pidana dan minimal denda. ***** Populasi merokok, karena itu KTR adalah upaya penelitian ini adalah seluruh pegawai perlindungan bagi yang tidak merokok. D. 25. 4. Asap Rokok Orang Lain yang selanjutnya disingkat AROL adalah. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum. Merokok adalah kegiatan membakar dan menghisap asap Rokok. Pengertian KTR . 5. 5. Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Rokok. Dalam UU Kesehatan Nomor 36/2009 secara tegas dinyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya.